Ternyata dari hakim mengukap kepada notaris Amir Husei bahwa dalam UU Notaris tidak boleh ada tekanan atau secara psikologi yang terjadi tanggal 10 april 2001 disitu bahwa tergugat ada tekanan masalah laporan polisi dan atas hal tersebut klien merasa dibawah tekanan.
“Ketua Yayasan yang lama dahulu tertekan dengan laporan polisi tersebut, menurut pihaknya secara tidak langsung tidak dibenarkan perdamaian tersebut, ” jelas Novel.
Kemudian Novel menjelaskan bahwa dalam keterangan saksi dalam melakukan perdamaian tersebut tidak dilakukan bersamaan yang dimana didalam melakukan perdamaian tersebut dilakukan secara bersama dan disaksikan notaris. Namun pihak mereka datang satu persatu antara pihak pelapor dan terlapor yang dengan jeda jarak 2 jam.
“Tidak boleh ada lampiran lain seolah-olah ada penekanan semua disini,” ujarnya.(M.Tahan).




