Palembang,Nusnet.news- Sidang Pidana Cepat dengan terdakwa Direktur PT Sentral Sriwijaya Mandiri (SSM) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/05/2023).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa VN yang merupakan Direktur PT SSM secara sah bersalah tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi pada 29 Juni 2022 lalu, yang menimpah Karyawannya atas nama Ojak Aritonang yang mana pada saat itu merupakan seorang Sopir Truk Pengangkut Buah Sawit, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.
“Menjatuhkan, hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan 15 hari, sebagaimana pasal 4 ayat 1 Permenaker No.3 Tahun 1998 jo Pasal 11 jo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1970,” tegas Hakim Harun Yulianto.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak memberikan santunan kepada Ahli waris, serta tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak Ahli Waris.




