Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta akan beritikad baik,” ungkap hakim saat bacakan putusan.

Sementara itu Penasehat hukum terdakwa, menyatakan sikap pikir pikir untuk tujuh hari ke depan menanggapi putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
‘Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.
Saat diwawancarai awak media Tim PPNS Disnakertrans Sumsel, yang diwakili oleh Sahadi mengatakan, ini adalah kasus pidana ringan dan kejadian ini bermula dari laporan Ahli waris Ojak Aritonang (alm) yang merupakan karyawan di PT SSM, berdasarkan laporan dari Ahli Waris, jika Ojak Aritonang ini mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, namun hingga saat ini belum menerima hak-hak yang layak dari perusahan tempat Almarhum bekerja sedangkan yang bersangkutan ini sendiri sudah bekerja selama 10 tahun di PT.SSM yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Ternyata oleh perusahaan kecelakaan kerja tersebut tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja bahkan terkesan ditutup-tutupi, padahal insiden kecelakaan ini sudah terjadi sejak 29 Juni 2022, karena tidak dilaporkan pihak Perusaan PT.SSM, hak hak tenaga kerja dan korban ini jadi terabaikan terabaikan, hak santunan, pengobatan dan lainnya,” ungkapnya.




