Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Drs H Koimudin SH mengatakan jika pihaknya masih menunggu seminggu ke depan.
“Ya tadi diberikan waktu Tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir, nanti kita lihat apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak,” terangnya.
Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi Perusahaan dan Pengusaha agar tidak mengabaikan hak hak pekerja.
“Ini jadi teguran sekaligus peringatan bahwa ini bisa dipidanakan, dan kita berharap agar hal serupa tidak terulang kembali dan kita akan melakukan pengawasan terhadap PT.MMS kedepannya,” harapnya.
Dan jika masyarakat menemukan ataupun mengalami kejadian seperti Kecelakaan Kerja, ataupun menemukan Perusahaan yang semena-mena seperti tidak bayar upah pekerjaan tidak dibayar pesangon segera laporkan kepada kami nanti akan kami tindaklanjuti.(M.Tahan)




