Palembang,Nusnet.news- Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan yang diajukan oleh pemohon Heriyanto dan Fauziah yang merupakan petani Sawit di Kabupaten MUBA dan berstatus suami istri, terhadap 15 termohon dari pihak Kepolisian di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan permohonan, Jum’at (05/05/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim tunggal Budiman Sitorus SH MH serta turut dihadiri pihak penasehat hukum pemohon dan termohon.
Usai sidang saat diwawancarai tim penasehat hukum pihak pemohon Ruli Ariansyah SH didampingi Sudarman Sahri SH dari Kantor Hukum Ruli. A Khairus dan Asosiation mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang kedua agenda pemanggilah pihak Kompolnas.
“Klien kami dilakukan penahan oleh Direskrim Polda Sumsel yang disangkakan melakukan tindak pidana pasal 363 pencurian dengan pemberatan, yang mana klien kami dituduh mencuri Buah Sawit yang diklem oleh Perusahaan PT BKI, sedangkan lahan tersebut merupakan milik klien kami sendiri, karena pada tahun 2010 klien kami melakukan penanaman pembukaan lahan sampai dengan dengan 2023 pada saat klien kami ditahan,” terangnya.




