Klien kami sebelumnya ditahan Direskrimum Polda Sumsel sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai sekarang dengan tuduhan melakukan pencurian Buah Sawit Segar (TBS) dengan barang bukti sebanyak 6 ton, sementara itu ia mengatakan status kliennya tersebut untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumsel.
“Mengenai statusnya nanti kita lihat di persidangan apakah klien kami itu benar-benar dinyatakan bersalah atau tidak, karena kami yakin kalau klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, karena klien kami memanen buah sawit di kebunnya sendiri, kedua kliennya tersebut merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Karang Agung Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Sementara itu saat ditanya data-data yang menguatkan kliennya atas kepemilikan lahan, dia mengatakan pihak kliennya memiliki surat- surat yang ditanda tangani Kepala Desa (Kades) setempat di tahun 2012, dengan luas tanah kliennya kurang lebih 2 Ha.
“Tapi di lahan warga lainnya hampir 200 Ha diduga dikuasai PT BKI yang bergerak di bidang perkebunan sawit kurang lebih 50 Kartu Keluarga,” paparnya.




