Palembang,Nusnet.news- Gagal bantu meluluskan tes kesehatan untuk masuk Polisi, oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, Sulistiono (tergugat II) didesak mengembalikan uang oleh, M Rizal (tergugat I) hingga menjaminkan sertifikat mertuanya atas nama Karmini (Penggugat) ke M Rizal (tergugat I) berujung ke persidangan.
Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat yakni M Rizal (Tergugat I) dan Sulistiono (Tergugat II), Rabu (03/05/2023).
Namun saat sidang mau dimulai saksi dan tergugat berhalangan hadir. Sementara itu majelis hakim didalam persidangan yang dipimpin oleh Paul Marpaung SH MH menunda jalannya persidangan.
Sementara itu kuasa hukum pengugat, Novel Suwa dan rekan dari LBH Bima Sakti saat ditemui usai sidang ditunda, mejelaskan kronologis kejadian sebelumnya.
“Jadi pada tahun 2019 Terguggat I mendatangi Tergugat II (Sulistiono) merupakan seorang perawat di RS Bhayangkara Palembang untuk membantu anak Tergugat I (M Rizal) yang ingin masuk tes polisi,” ungkap Novel.




