“Saat itu Penggugat merasa kaget lantaran andanya perjanjian pengosongan rumah dan adanya akta pengikatan jual beli serta akta jual beli, padahal pihaknya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut,” terangnya.
Setelah mengetahui hal tersebut segera melakukan pengecekan untuk melakukan pembayaran PBB, ternyata sudah beralih nama ke Tergugat I.
“Pada saat itulah para penggugat baru mengetahui jika sertifikat yang dijaminkan ternyata sudah berubah peralihan nama menjadi hak kepemililan atas nama M Rizal selalu tergugat I,” pungkas Novel.(M.Tahan)




