Kemudian pihak Tergugat I memberikan uang sebagai gratifikasi atau suap, sehingga Tergugat II bersedia membantu anak Tergugat I, namun pada tahap tes kesehatan anak Tergugat mengalami kegagalan di karenakan mengalami buta warna.
“Karena tidak terima anaknya tidak lulus, Tergugat I mendesak Tergugat II untuk mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Tergugat I, karena terus menerus didesak akhirnya Tergugat dua secara diam-diam mengambil sertifikat hak milik mertuanya (Penggugat) untuk jaminan menyelesaikan permasalahan tersebut,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba penggugat diminta oleh Tergugat I untuk datang kekantor Notaris Ahmad Firdaus untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian sertifikat, dimana saat itu penggugat tidak mengetahui jika sertifikat hak milik mereka sudah ada di kantor notaris.
Namun selang dari beberapa bulan penandatanganan surat perjanjian jaminan tersebut, para penggugat mendapat peringatan somasi pengosongan rumah dari kuasa hukum Tergugat I Fahmi Nugroho.




