Keterangan Foto: Wabup Labuhanbatu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
Labuhanbatu,Nusnet.news- Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, diwakili oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kamis 27/4/2023.
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.Arsyad Rangkuti.
Menurut Meika, Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 19 peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.




