Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bupati untuk melakukan penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ta. 2022, yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pungkasnya.
Bupati Labuhanbatu diwakili Wakil Bupati Labuhanbatu dalam laporan pertanggungjawaban nya menyampaikan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD yang kami sampaikan ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan daerah tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
“selanjutnya kami akan menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022, ini akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan. urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disajikan dalam laporan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022.




