Keterangan Foto: salah satu kurir narkoba menjalani pemeriksaan di polres Pali
Pali, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pelaku kurir dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali digelandang ke sel jeruji besi oleh Sat Narkoba Polres PALI, pada Jum’at (14/04/2023)
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. S.I.K, SH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ke dua tersangka ini, Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
kedua tersangka yang diamankan merupakan Warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yaitu RS (24) pekerjaan Buruh dan RA (26) berprofesi sebagai Petani.

IPTU Hamdani Juga menjelaskan Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapat informasi tersebut lanjutnya, maka anggota Satreskoba melakukan Penyelidikan informasi itu, dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya.




