Dijelaskannya, Ketika anggota di TKP, ke dua terduga tersangka ini menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang diduga baru selesai dari transaksi narkotika jenis sabu.
“Tiba di jalan Talang nanas Kelurahan Talang Ubi timur, anggota satres narkoba memberhentikan kedua laju motor tersangka, melihat personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka, tersangka yg bernama RS membuang 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah yg tidak jauh dari tersangka diberhentikan yg pada saat itu diketahui oleh personil satres narkoba,”Ujar Kasat Narkoba ini

setelah dilakukan penggeledahan lalu personil satres narkoba menyuruh tersangka untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu dari hasil penggeledahan personil Satreskoba berhasil mengamankan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah dengan nopol : BG 2062 PAA, 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y1s dan 1 (satu) unit handphone oppo A37




