Palembang,Nusnet.news- Atas ketidak profesional dan Objektif yang dilakukan oleh pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dalam proses pemecahan sertifikat, Ahirnya Muntawi Melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH MH dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner, kembali membuat laporan Pengaduan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuasin dan Kasi Sengketa.
Hal tersebut dikatakan oleh Defi Iskandar SH MH pada, Selasa (4/4/2023) saat diwawancarai mengatakan, yang pertama saya pernah melaporkan petugas ukur dengan inisial Al yang merupakan pegawai PN Banyuasin dalam adanya dugaan pungli, dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pemecahan sertifikat kepada klien kami melalui Nova.
“Gerah atas laporan tersebut, kemudian Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa BPN Banyuasin meminta kepada saya, dengan berkata pak Defi ada permintaan dari Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait Surat pengaduan atas nama Al tolong di klarifikasi, dengan harapan pengurusan pemecahan sertifikat klien kami dapat dilakukan dan di permudah, akhirnya pada waktu itu tanpa pikir panjang kita lakukan klarifikasi serta kita kirimkan Surat Klarifikasi bahwa laporan yang saya tersebut hanya kesalahpahaman saja,” ucap Defi.




