Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait atas laporan dirinya yang diduga melindungi Aldo yang diduga telah melakukan praktek pungli dan telah melanggar kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BPN RI, pasal 11 huruf (b) dan juga dilaporkan atas dugaan ketidak Profesional dan diduga tidak objektif dalam melakukan proses pemecahan sertifikat, Muji Burohman tidak menjawab meski status Whatsapp terlihat aktif.(M.Tahan)
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




