Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait atas laporan dirinya yang diduga melindungi Aldo yang diduga telah melakukan praktek pungli dan telah melanggar kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BPN RI, pasal 11 huruf (b) dan juga dilaporkan atas dugaan ketidak Profesional dan diduga tidak objektif dalam melakukan proses pemecahan sertifikat, Muji Burohman tidak menjawab meski status Whatsapp terlihat aktif.(M.Tahan)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




