Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait atas laporan dirinya yang diduga melindungi Aldo yang diduga telah melakukan praktek pungli dan telah melanggar kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BPN RI, pasal 11 huruf (b) dan juga dilaporkan atas dugaan ketidak Profesional dan diduga tidak objektif dalam melakukan proses pemecahan sertifikat, Muji Burohman tidak menjawab meski status Whatsapp terlihat aktif.(M.Tahan)
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




