Dengan seiring waktu ternyata pihak BPN Banyuasin ini tidak profesional dan objektif dalam melakukan pemecahan sertifikat klien kami, Sehingga kami melaporkan saudara Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, Saudara Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa dan saudara Dedi Johan selaku Jabatan Fungsi dan Seksi Pengukuran yaitu selaku atasan langsung dari saudara Aldo yang sempat kami laporkan atas dugaan pungli.
“Jadi kita melaporkan Kepala BPN, Kasi Sengketa dan Seksi Pengukuran BPN Banyuasin, dengan pelanggaran peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor:8 tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan pelarangan pelayanan publik demi kehormatan BPN,” terangnya.
Perkara ini telah kami laporkan ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman.
Harapan kami, minta kepada pihak Inspektorat Jendral Menteri Agraria, kiranya untuk menindaklanjuti laporan kami ini, karena ditakutkan hal ini akan terulang lagi dimasyarakat yang lain, atas ketidak keprofesionalan pihak BPN dalam melakukan pemecahan sertifikat dan kami juga akan membuat pengaduan ke Tipikor Polres Banyuasin dengan melaporkan Al atas dugaan KKN,” terang Defi.




