Palembang,Nusnet.news- Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma Palembang dan tergugat yang terdiri dari berapa Ahli waris kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari penggugat,
Selasa (4/4/2023).
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, serta pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi yang bernama Yetika Ratu yang menjabat sebagai bagian Keuangan di Universitas Bina Darma.
Sesuai sidang berlangsung pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH.MH,MSi, mengatakan keterangan saksi dalam persidangan tadi sangat meragukan.
“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan karena dalam persidangan banyak yang disampaikan bahwa dia mengucapkan tidak tahu, dia hanya mendengar, jadi kelas saksi testimoni yang artinya saksi yang tidak mengalami peristiwanya sendiri cuman mendengar saja,” terangnya.




