Keterangan Foto: Tersangka NH alias D diamankan di Mapolres Tanjung Balai
Tanjungbalai,Nusnet.news – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki laki penjual narkotika jenis sabu, Pada hari senin (27/3/23) Pkl 21.20 wib lalu di Jln. Pasir Raya Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Adapun Tersangka NH alias D Laki-laki (52) warga Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung kodya Tanjung Balai, diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,80 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp.410.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi Senin 3/4/2023 mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 21.20 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO, Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung tentang adanya seorang laki2 bernama NH alias D yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.




