“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jln. Pasir Raya Lk IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berada di dalam rumah an. NH alias D.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik NH alias D disaksikan Kepling dan mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang terletak di atas tempat tidur didalam kamar.
Lanjut kasat, “Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap NH alias D dan didapat uang tunai Rp.410.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan NH alias D menerangkan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang bernama MRM Als J saat ini msh dlm pengejaran utk ungkap jaringan atasnya.




