“Dari Keterangan NH.Als D bahwa memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sdh sekitar 6 (enam) bulan dan telah 2 (dua) kali keluar masuk penjara. Kemudian laki-laki yang diamankan an.NH alias D serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.( Darmawan)
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




