“Dari Keterangan NH.Als D bahwa memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sdh sekitar 6 (enam) bulan dan telah 2 (dua) kali keluar masuk penjara. Kemudian laki-laki yang diamankan an.NH alias D serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.( Darmawan)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




