“Dari Keterangan NH.Als D bahwa memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sdh sekitar 6 (enam) bulan dan telah 2 (dua) kali keluar masuk penjara. Kemudian laki-laki yang diamankan an.NH alias D serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.( Darmawan)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




