Pali,Nusnet.news- Seorang Mahasiswa dan seorang Buruh Harian harian lepas di kabupaten PALI digelandang Sat Resnarkoba Polres PALI pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika golongan satu jenis Shabu Shabu.
Dari tangan AA (27) dan EOS (28) ini Sat Resnarkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Selain itu pula, Petugas mengamankan satu unit sepeda motor metic merk Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor dan satu unit Handphone merk Oppo.
Terduga tersangka AA merupakan warga jalan pembangunan kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi, dia juga tercatat sebagai mahasiswa atau masih sebagai pelajar disalah satu universitas.
Sedangkan EOS merupakan warga Bhayangkara kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi yang berstatus sebagai pekerja Buruh Harian lepas di kabupaten PALI Sumatera Selatan.




