Tanjungbalai,Nusnet.news – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu pria dan wanita pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira Pkl 03.00 wib dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun kedua orang tersangka diantaranya,1. HM , Laki-laki,Islam,34 thn, wiraswasta,Dusun VIII Kel Suka Makmur Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan.
- SJN,Perempuan,Islam,35 thn, Ibu Rumah Tangga, Jln Dr Setia Budi Lk II Kel Selawan Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP REYNOLD SILALAHI saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan yg telah di tangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba berada di kota Kisaran.
Lanjut Kasat, “Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap .HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.




