“Selanjutnya team membawa tsk HM dan SJN ke rumahnya di Jln. pisang Gg bersama lk II Kel Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (bungkus) plastik besar transparan berisikan 40 (empat puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Keterangan HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama J (blm tertangkap) msh dalam pengejeran.

“Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.
Adapun Barang Bukti bukti berhasil kami amankan diantaranya,
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik besar transparan berisi 40 (empat puluh) butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram.
- 1 (buah) sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat.
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru.
Jumlah BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi seluruh sebanyak 50 (lima puluh) butir.
(Darmawan)




