Asahan,Nusnet.news- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Handphone dan Uang Tunai yang sempat DPO Polres Asahan, inisial MIA alias Aseng (29) warga Dusun IV Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Kamis (23/02/2023).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein, SIK dalam keterangan mengatakan, kejadian ini Kamis lalu (22/10/2020) sekira jam 04.30 Wib di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo bandring Kabupaten Asahan.dan pelaku sudah ditangkap Selasa (21/20/2023) sekira jam 18.00 wib oleh Unit jatanras Polres Asahan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Polres Asahan karena telah kehilangan 1 buah handphone merk VIVO V9 warna hitam dan 1 buah handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai 800 ribu rupiah dirumah korban di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring kabupaten Asahan hingga korban mengalami kerugian,”ujar AKP Muhammad Said.




