
Merespon pengaduan korban, pihak kepolisian Polres Asahan sempat kehilangan jejak kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSP Kisaran dan mendapat informasi tersebut lalu Unit jatanras langsung menuju kelokasi keberadaan tersangka dan benar terhadap tersangka langsung diamankan dan dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui melakukan pencurian terhadap handphone dan uang milik korban Gusman pada tahun 2020,”terang AKP Muhammad Said.
Selanjutnya terhadap tersangka dan 1 unit handphone merk VIVO V9 hasil curian dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,”kata AKP Muhammad Said.(Darmawan)




