Jakarta,Nusnet.news- 17 Februari 2023
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) selaku penerima kuasa dari 30 orang Mantan karyawan Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) / PT DINAMIKA MANDIRI KARYA melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait permasalahan yang dihadapi mantan Karyawan Kokalum / PT Dinamika Mandiri Karya yang sejak awal bulan Juni tahun 2021 sudah diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa mendapatkan hak – hak nya selama bekerja sebagai Karyawan di Kokalum Sumatra Utara
Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menyampaikan kepada awak media bahwa Dari 30 orang mantan Karyawan Kokalum Sumatra Utara tersebut sudah Mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan Hukum terhadap Kabareskrim
BPI KPNPA RI sebagai Penerima Kuasa Pendampingan Hukum mengajukan Permohonan bantuan Penyelesaian kepada Kapolri dan Kabareskrim pada awal bulan Februari 2022
Alhamdulilah adanya aduan masyarakat yang disampaikan dari BPI KPNPA RI mendapatkan perhatian Kapolri dan meneruskan kepada Bareskrim untuk mendapat tindak lanjut terhadap permohonan Para mantan Karyawan dari Kokalum yang pernah bekerja di Perusahaan tersebut sejak Tahun 2008 sampai dengan tahun 2021 namun sampai dengan hari ini tidak mendapatkan pesangon dari akibat pemutusan kerja sepihak




