Berdasarkan data yang ada disampaikan sebagai bukti dalam pelaporan kepada Kapolri ada beberapa berkas sebagai awal bukti kuat adanya dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dan Penyalah gunaaan Wewenang Jabatan yang dilakukan Pimpinan Kokalum
Laporan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Kapolri terhadap nasib dari 30 karyawan mantan Karyawan Kokalum yang hanya menerima dan mendapatkan dana sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan masa kerja selama 13 Tahun diberikan dan pemberian dana tersebut tidak sebanding dengan hak – hak mereka sebagai karyawan tetap, adapun nasib karyawan lain yang sebanyak 30 orang sudah berkali kali memintakan keadilan untuk bisa mendapatkan upah pesangon yang menjadi hak dari karyawan namun belum juga diberikan
Berdasarkan yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI, patut diduga ada permainan oknum Pejabat di Kokalum yang menggelapkan dana pesangon karyawan karena karyawan tidak mendapatkan hak mereka Uang Pesangon yang layak dan sesuai standar BUMN




