Subulussalam,Nusnet.news- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam, Heriansyah, S.SiT menyayangkan atas tudingan Plt. Asisten I Setdako Subulussalam Sairun S.Ag yang meminta pihaknya bertanggung jawab terkait sertifikat plasma PT Laot Bangko.
Heriansyah merasa heran menyangkut tudingan yang terkesan tendensius tersebut. Dia menilai Sairun terkesan tidak memahami tugas pokok dan fungsi dari BPN sebagi instansi vertikal yang membantu tugas-tugas pemerintahan di daerah.
“Dia seolah-olah tidak memahami persoalan. Padahal sebelum rapat yang dilakukan hari ini (Kamis-red), kami sudah mengadakan rapat persiapan pada Sabtu (11/2/2023) lalu,” ujar Kepala BPN Subulussalam, Heriansyah.
Dikatakannya, BPN telah menyelesaikan pembuatan sertifikat terhadap tiga koperasi di tiga desa sesuai permohonan dari PT Laot Bangko. Penerbitan sertifikat itu berdasarkan SK penetapan penerima yang ditanda tangani Walikota Subulussalam.
Sangat mustahil, bila pihak perusahaan dan pemko tidak tahu dimana titik koordinat tersebut. Pasalnya, BPN bisa melakukan penerbitan sertifikat berdasarkan dua syarat diatas yaitu adanya permohonan dan SK penerima plasma.




