“Artinya si pemohon paling tau letak lokasi tanah nya dan pemko juga tau siapa penerima. Tugas BPN disini hanya melegalisasi,” tukas Heri.
“Jadi yang harus menunjuk titik koordinat kepada masyarakat adalah pemko dan perusahaan. Bukan BPN, seperti yang disampaikan Plt Asisten I,” tambahnya.
Heri menjelaskan, pihak BPN sangat mendorong agar kebun plasma di Kota Subulussalam dapat segera terwujud, karena ini menjadi role model terhadap perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Kota Subulussalam agar memenuhi kewajiban 20 persen plasma kepada masyarakat.
Regulasi mengatur kewajiban plasma merupakan kewajiban mutlak dari perusahaan. Pemko berperan sebagai tim pengawas. Sementara BPN hanya membantu dalam hal percepatan pembuatan sertifikat tanah yang menjadi agunan untuk pengikatan kredit di perbankan.
“Disini jelas bahwa tugas perusahaan untuk menunjuk lokasi plasma kepada masyarakat. Bukan BPN. Jadi saya meminta agar semuanya paham alur proses dan peraturan terkait plasma,” pungkas Heri. (Tim redaksi wiwin/Mr.P)




