Labuhanbatu,Nusnet.news- Kisruh konstatering PN Rantauprapat salah satu dari beberapa kasus di Labuhanbatu, Sumut terkesan serampangan. Sebab, perjalanannya seakan bertolak belakang dengan sejumlah regulasi.
Salah satunya dapat dilihat dari kisruhnya konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing cs di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) lalu.
Aksi saling dorong security perusahaan dengan puluhan masyarakat yang lahannya berdampingan dengan objek perkara kala itu, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir disebabkan Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu selaku juru ukur, juga absen.
Belakangan diketahui, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu walaupun telah disurati, dikarenakan PN-Rap belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, dikonfirmas menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.




