Tanjungbalai,Nusnet.news- Sat Res Narkoba polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria inisial B alias I, Laki-laki, 48 thn, warga jln Rel Kerata Api Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan bernama R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pkl. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api kelurahan perjuangan, mengetahui kedatangan Petugas berpakaian sipil Tsk B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumabnya Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan Barang Bukti tsb.




