Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Tanggal 19 Maret 2023 tsb Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 19: 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka an. B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tsk B als I mengakui bahwa yg diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 02:30 wib dirumahnya Jln. Rel Kereta Api Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah miliknya utk diperjualbelikan, hingga saat Pers Satres Narkoba msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Ucap kasat.




