Teks foto: Kanit Pidum Polres Labuhanbatu, Ipda Ilhamsyah,SH, bersama Penyidik serta Unit opsnal, saat menyerahkan berkas perkara ke Kejari setempat. (Dok)
Nusnet.news, Labuhanbatu – Setelah dinyatakan lengkap alias P-21, akhirnya berkas kasus penganiayaan terhadap anggota Al-UOIS Labuhanbatu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (9/2/2023).
“Ya, karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan kemarin,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID, M Iptu Arwin, Jum’at (10/2/2023).
Adapun sebanyak 8 tersangka tersebut yakni, masing- masing berinisial ASR, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHPidana, dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” terangnya.
Informasi awal yang dihimpun media ini, adapun kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Minggu 25 Des 2022 lalu sekira pukul 01.30 WIB.




