Dimana, pelapor bersama dengan teman- temannya yang tergabung dalam Ormas AL- UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan malam ‘Brother Station’ yang berlokasi di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kondisinya, kegiatan itu dilaksanakan serangkaian memantau situasi Kamtibmas menjelang Tahun Baru, dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat- tempat hiburan malam. Saat itu pula, terjadi keributan antara pelapor dan teman- temannya dengan penjaga Brother Station.
“Setelah terjadi keributan mulut, tiba- tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman temannya, sehingga pelapor bersama rekannya mengalami cedera,” tutur Arwin.
Akibat kejadian tersebut, pelapor beserta teman temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari Minggu 25 Des 2022 sekira pukul 03.00 WIB, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2646/XII/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 25 Des 2022, atas nama pelapor Dedek Samodra.




