Asahan,Nusnet.news- Aktifitas PETI bebas beroperasi di Desa Taman Sari Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan. Terpantau di lapangan oleh awak media Sabtu(28/01/2023) Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dikerjakan pengurukan tanah dengan menggunakan alat berat dan terpantau ramai angkutan pengangkut tanah yang antri untuk mengambil muatan tanah.
J. Pardamaian Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan saat di konfirmasi diruang kerjanya,Senin(30/01/2023) mengatakan sampai saat ini belum ada informasi baik dari Camat atau warga setempat mengenai kegiatan tersebut. Kami menunggu surat dari mereka baru kita tindak, Itupun kita hanya menghimbau kepada pengusaha tambang agar mengurus Izin nya. Semua itu wewenang ditingkat Sumatera Utara sesuai dengan Permen, Ucapnya.
Ditempat terpisah tidak jauh dari lokasi Awak media bertanya kepada warga yang mengaku bernama P ( inisial) bahwa galian tanah urug tersebut sudah lama beroperasi. ” Itu sudah lama beroperasi Pak, tiap hari banyak truk yang mengambil tanah ke tempat itu, berhenti kalau lagi hujan saja, ” ucap P.




