Kota Langsa,Nusnet.news- Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, dalam pers rilisnya mengungkapkan, telah mengamankan Penangkapan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 480 Kuhpidana. Sabtu, 28-01-2023.
Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU. Imam Azaz Rachman,STK,SIK,MH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atas laporan dari SAUFIKA, SE BINTI MUSLIM,(37), (Korban)
Unit Reskrim Polres Langsa telah melakukan penyelidikan dan penangkapan AM BIN (ALM) Hsn (34), yang beralamat di Dusun Damai Indah Desa. Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, sebagai tersangka
pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Adapun modus operandi tersangka AM BIN (ALM) Hsn (34) Masuk ke dalam rumah dengan merusak Jendela rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil dan mebawa 3 (tiga) Unit HP berupa :




