Kemudia Am menjual 1 (satu) Unit HP VIVO V5 S Warna Gold kepada tersangka M F, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan tersangka Am untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu tersangka M F BIN R Y yang telah membeli 1 (satu) Unit HP VIVO V5 S Warna Gold dari tersangka Am seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) telah menjual Handphone tersebut seharga Rp.570.000 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ke marketplace, yang hasil penjualan Handphone tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit VIVO Y 21 Warna Putih.
Kini untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya ke 3 tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK,MH, mengakhiri.( Wiwin Hendra)




