- 1 (Satu) unit VIVO 5 S Warna Gold
- 1 (satu) Unit VIVO Y 21 Warna Putih
- 1 (satu) VIVO V 9 Warna Silver.
Berdasarkan laporan korban unit Reskrim Polres Langsa telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap B W BIN (ALM) M Y (31) yang beralamat di Dusun Damai Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang diduga sebagai penadah )pertolongan jahat/tadah), yang telah membeli 1 (satu) Unit HP VIVO Y 21 Warna Putih.
BW BIN (ALM) M Y (31) di amankan di depan Mesjid Raya Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 21.30 wib.
Dari hasil pengembangan terungkaplah bahwa B W membeli 1 (satu) Unit HP VIVO Y 21 Warna Putih, dari AM BIN (ALM) Hsn (34),
Kemudian personil bergerak menuju rumah Tersangka Am, dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Selanjutnya tim Reskrim kembali mengamankan MF BIN RY (22) yang beralamat di Dusun Damai Indah Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.
Dari hasil pengembangan tersangka Am menjual 1 (satu) unit HP VIVO Y 21 Warna Putih kepada Pelaku B W seharga Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Handphone tersebut di pergunakan BW untuk keperluan sehari-hari.




