Tanjungbalai,Nusnet.news- Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000. Tepatnya pada hari Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 23.45 Wib.
Tersangka berhasil diamankan diantaranya W, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan C, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban/pelapor Liza Astuti, Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib di rumah kontrak pelapor yang berada di Jln.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) Unit HandPhone Vivo Y12 warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan pelaku (Lidik) dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor, setelah itu pelaku (lidik) masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.




