Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.
“Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku tadah berikut barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU Eko Ady R, bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku tadah inisial C berhasil di amankan berikut barang bukti dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dengan cara di beli dari seseorang inisial W, Yang kemudian team bergerak mencari keberadaan Pelaku W dan berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C ,Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku W dan menerangkan bahwa benar ia nya menjual HandPhone tersebut kepada pelaku C, pelaku W juga menerangkan bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dari suami pelaku W yang bernama RS (berhasil melarikan diri) kemudian team mencari keberadaan RS namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan) selanjutnya Team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.




