Lampung,Nusnet.news- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas belanja honorarium tim pelaksana kegiatan
dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 219.940.000,-, Rp. 87.070.000,- dan Rp. 128.770.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya pada Jumat (27/1/2023), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno.Aji menyampaikan bahwa belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus operandi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batasan frekuensi dan fiktif.
“Bahwa terhadap pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan
sebesar Rp. 87.070.000,- disinyalir telah terjadi upaya Mark up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan sebesar Rp. 128.770.000,- sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai peruntukannya”, jelas Seno Aji.




