Kemudian Seno Aji juga menyampaikan maksud dan harapan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor Kejati Lampung.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tutup Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda.
(Wiwin Hendra).




