Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu nomor 9 tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan-badan Pemerintah Daerah, dijelaskan salah satu tugas dari Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi ASN yaitu melaksanakan fungsi kegiatan penilaian kinerja dan pembinaan serta melaksanakan penyampaian LHKPN ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Pringsewu, namun terhadap tugas tersebut BKPSDM Kabupaten Pringsewu membayarkan honorarium tim unit pengelola LHKPN dan tim penilai kinerja PNS pada BKPSDM sebesar Rp. 91.170.000,-, sehingga tidak sebagaimana peruntukannya.
Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.




