Langsa, Nusnet.news- Lakukan Transaksi narkoba IM (37) Nelayan,Dusun. Nelayan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur dan MS(28) Wiraswasta, Dsn. Sejahtera Gp. Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur di amankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (25/1/2023)
Adapun BB yang diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram, 8 (delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 6274 KAC.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 11.00 Wib di Dusun. Nelayan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur (di dalam rumah) agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan.

Kata Kasat” penggerebekan rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.




