Tanjungbalai,Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas milik pelapor LASMI, Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib
Adapun nama tersangka YS, Lk, Wiraswasta, warga Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai adalah (RESIDIVIS KSS PENCURIAN).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP REKMAN SINAGA, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib di rumah pelapor yang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg milik pelapor yang di ambil dari dalam dapur rumah pelapor dengan cara pelaku (lidik) menjebol (merusak) dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.




