Lebih lanjut kapolsek mengatakan, “Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan merusak dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas dengan mengunakan tangan pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.Pelaku juga menerangkan bahwa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah ianya jual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habis kan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) potong baju warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dab Potongan dinding yang terbuat dari Tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku.
“Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “Pungkas kapolsek.(Darmawan)




