Lampung,Nusnet.news- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur khususnya pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, senilai Rp. 832.500.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai menyampaikan aduan mengatakan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp. 832.500.000,- dengan modus belanja hibah uang fiktif.
“Dugaan korupsi dengan modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah”, kata Seno Aji.




