Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan bahwa dugaan belanja hibah uang fiktif ini lantaran tidak adanya laporan pertanggungjawaban.
“Dugaan KKN ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penerima hibah uang yang disalurkan,
Selain itu, dugaan penerima hibah fiktif diperkuat bahwa penerima hibah merupakan Badan dan/atau Lembaga yang tidak jelas keberadaanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial”, tandas Seno Aji.
Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.




