Langsa,Nusnet.news- Pengadilan Negeri Langsa diminta untuk tidak anarkis terkait
perkara perdata No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo. Nomor 188 PK/PDT/2021.
Dalam perkara antara Ziauddin Ahmad Dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Dkk selaku Termohon Eksekusi, Kuasa Hukum YDBUL dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, Selasa (17/1/2023) melalui pres relis nya menegaskan, Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh bertindak anarkis dengan serta merta melakukan eksekusi atas perkara dimaksud tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
“Eksekusi direncanakan pada
hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 tempat sesuai dengan Objek yang termasuk dalam putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs. dan saya selaku Kuasa Hukum dalam Perkara Nomor .15/Pdt.G/2022/PN/Lgs Tanggal 07 November 2022 yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Langsa, sedang berupaya mempertahankan hak dan kepentingan hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), dimana saat ini masih ada dua perkara ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terkait dengan objek perkara yang sama”, ujar Muslim A Gani.




