Dikatakan Muslim A Gani, berdasarkan pengalamannya beberapa waktu yang lalu di PN Langsa, pernah terjadi eksekusi
dalam perkara yang belum inkracht dan ini diharap tidak terulang lagi di Pengadilan Negeri Langsa, dimana sampai saat ini objek perkara atas nama klien kami Askari Usmanuddin tidak bisa dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Langsa. Padahal waktu itu kami sudah menang ditingkat Kasasi,
dan kami sudah ingatkan Pengadilan jangan lakukan eksekusi, jangan serahkan kepada pemenang karena belum inkracht, namun mereka jalankan akhirnya sampai saat ini pengadilan Negeri Langsa belum bisa mengembalikan unit sewa ruko milik klien kami sejumlah Rp. 200 juta. Karena saat itu Pengadilan Negeri Langsa, melakukan eksekusi lebih awal, dan dampak dari kasus tersebut kami dan ketua Pengadilan Negeri Langsa diperiksa oleh BAWAS MAHKAMAH
AGUNG RI melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ungkap Muslim.
Atas dasar itu, Muslim A Gani kembali mengingatkan pihak terkait untuk berhati-hati dalam menjalankan putusan.




